SISTEM POLITIK
A. Pengertian Sistem Politik
Sistem merupakan kesatuan dari sejumlah bagian utama dan sejumlah bagian kurang penting seperti halnya sebuah mesin. Berarti apabila sifat dari satu bagian berubah,maka komponen yang lain secara keseluruhan akan terpengaruh. Dengan kata lain sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interdependen).
Banyak definisi mengenai politik. Berikut diantaranya :
a. Austin Ranney : Politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan ( kebijakan umum / public policy)
b. Harold D. Laswell : Politik itu menyangkut proses penentuan who get what,when, and how atau siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana.
c. Ramlan Surbakti : Politik sebagai proses interaksi antara pemerintahan dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Definisi-defini tersebut menunjukan bahwa politik itu berkaitan dengan pemerintahan negara, sebab kebijakan umum memang ditetapkan oleh suatu pemerintahan negara. Kebijakan umum diperlukan untuk mengatur negara, didalam kebijakan umum itulah dialokasikan nilai-nilai yang dianggap berharga oleh masyarakat. Jadi politik dapat dipahami sebagai kegiatan untuk mengalokasikan nilai-nilai dalam masyarakat dan untuk mempengaruhi proses pengalokasikan nilai tersebut.
Sistem politik merupakan sebuah rangkaian kegiatan atau proses di dalam sebuah masyarakat politik dalam mempengaruhi dan menentukan siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana. Sistem politik yang berintikan proses-proses politik tersebut dimodelkan sebagai berikut :
UMPAN BALIK
Input dalam sistem politik adalah aspirasi rakyat (kehendak rakyat). Aspirasi rakyat di bagi menjadi tiga yakni :
a. Tuntutan : Keinginan warga masyarakat yang pemenuhannya harus diperjuangkan melalui cara-cara dan menggunakan sarana politik.
Contoh : Tuntutan penolakan kenaikan harga BBM.
b. Dukungan : Setiap perbuatan, sikap, dan pemikiran warga masyarakat yang mendorong pencapaian tujuan, kepentingan dan tindakan pemetrintahan dalam sistem politik.
Contoh : Memberikan suara dalam pemilu.
c. Sikap apatis : Ketidak pedulian warga negara terhadap kehidupan politik.
Proses dalam sistem politik mencakup pengambilan keputusan oleh lembaga eksekutif atau legislatif dalam memenuhi atau menolak aspirasi rakyat.
Output dalam sistem politik berupa kebijakan publik yang berisi:
a. Pemenuhan aspirasi rakyat, atau
b. Penolakan untuk memenuhi aspirasi rakyat
Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Kelancaran danketeraturan proses pembentukan kebijakanpemerinthan sangat ditentukan oleh mampu atau tidaknya lembaga-lembaga politik menjalankan peran tau fungsi politik mereka.
a.) Fungsi politik
Secara garis besar, fungsi politik yang harus berjalan dalam suatu negara antara lain:
1.Fungsi perumusan kepentingan
Fungsi perumusan kepentingan adalah fungsi menyusun dan mengungkapkan tuntutan politik dalam suatu negara. Fungsi ini seharusnya dijalankan oleh lembaga swadaya masyarkat (LSM) atau kelompok-kelompok kepentingan.
2. Fungsi pemaduan kepentingan
Fungsi pemaduan kepentingan adalah fungsi menyatupadukan tuntutan politik dari berbagai pihak dalam suatu negara dan mewujud nyatakannnya ke dalam alternatif kebijakan. Pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah partai politik namun demikian proses pemaduan kepentingan juga terjadi di lembaga legislatif dan eksekutif.
3. Fungsi pembuatan kebijakan umum
Fungsi pembuatan kebijakan umum adalah fungsi untuk mempertimbangkan berbagai alternatif kebijakan yang diusulkan oleh partai-partai politik dan pihak lain, untuk dipilih salah satunya sebagai kebijakan pemerintah. Pelaku dalam fungsi ini adalah lembaga eksekutif bersama dengan lembaga legislatif (Pembuatan UU) atau lembaga eksekutif sendiri (Pembuatan Peraturan Pemerintah).
4. Fungsi penerapan kebijakan
Fungsi penerapan kebijakan adalah fungsi melaksanakan berbagai kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Pelaksana kebijakan pemerintah adalah aparat birokrasi pemerintah atau di Indonesia disebut Pegawai Negeri Sipil dibawah pimpinan pejabat eksekutif.
5. Fungsi pengawasan pelaksana kebijakan (Fungsi mengadili pelanggar hukum)
Fungsi pengawasan pelaksana kebijakan adalah fungsi menyelaraskan perilaku masyarakat dan penjabat publik yang menentang dan menyeleweng dari kebijakan pemerintahan, dengan norma-norma yang berlaku. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah agung dan berbagai lembaga peradilan bawahan di tingkat propinsi dan Kabupaten/Kota.
Disamping itu terdapat fungsi politik lain yang pasti dijalankan oleh lembaga-lembaga politik ,yaitu ;
Fungsi Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya.
Sosialisasi politik adalah proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.
Rekrutmen politik adalah proses menyeleksi orang-orang yang akan dipilih sebagai pejabat dari jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau patrai politik.
b.) Struktur Politik
Struktur politik dibedakan menjadi ;
1.Struktur politik dalam suasana masyarakat disebut infrastruktur politik. Infrastruktur politik menjalankan fungsi input yang dapat diperinci ke dalam:
o Fungsi Perumusan dan pengajuan kepentingan (Interest Articulation), yang dilakukan oleh kelompok kepentingan seperti pers.
o Fungsi Pemaduan dan pengajuan kepentingan (Interest Aggregation), yang dilakukan oleh partai politik.
2.Struktur politik dalam susana pemerintah (Suprastruktur politik). Suprastruktur politik menjalankan fungsi output yang terperinci ke dalam:
o Fungsi pengambilan keputusan (Decision / Rule Making), yang dilakukan oleh lembaga legislatif dan/atau eksekutif.
o Fungsi pelaksanaan Keputusan (Rule Aplplication), yang dilakukan oleh eksekutif dan aparat birokrasi.
o Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (Rule Adjudication), yang dilakukan oleh badan-badan yudikatif.
B. Struktur Politik di Indonesia
1. Sistem Politik Demokrasi Berdasarkan Pancasila
Tiga prinsip dasar pelaksanaan sistem politik di Indonesia yaitu :
a. Kedaulatan rakyat.
Demokrasi pancasila adalah sistem pemerintahan dimana rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara.
b. Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi tidak langsung yaitu rakyat tidak langsung memerintah melainkan melalui para wakil di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
c. Di dalam lembaga perwakilan selau disahakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Demokrasi Pancasila selalu mengupayakn keseimbangan antara kebebasan dan kebersamaan manusia. Oleh karena itu, dalam mngambil keputusan dialakukan musyawarah unyuk mufakat. Jika tidak mencapai mufakat, maka dilakukan majority rule (pemerintahan mayoritas) tetapi tetap mengingat prinsip minority right (hak minoritas).
Demokrasi Pancasila juga dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menolak ateisme atau propaganda untuk menyebarluasakan ateisme dan juga harus mengembangkan sikap toleransi antar pemeluk agama dalam segala kegiatan hidup bernegara.
b. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia melalui hukum yang berlaku.
Jadi, demokrasi berdasarkan hukum yang melandasi pelaksanaan demokrasi harus dijiwai pengakuan hak-hak asasi manusia, sehingga merupakan hukum yang adil.
c. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah demokrasi yang menjamin otonomi daerah demi persatuan kesatuan bangsa.
Otonomi daerah memberi kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
d. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah demokrasi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Demokrasi bukan hanya demokrasi politik, melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi dalam hidup/hubungan antar warga masyarakat dan/atau warga negara. Demokrasi ekonomi dalah sistem pengelolaan perekonomia negara berdasarkan prinsip demokrasi.
2. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
a. Suprastruktur politik di Indonesia
1) Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif
Negara Indonesia menganut sistem bi-kameral, yaitu sistem badan legislatif yang terdiri atas dua badan/kamar atau lembaga. Di indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga legislatif mempunyai tiga fungsi pokok, sebagai berikut :
• Fungsi legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang.
• Fungsi pengawasan/kontrol, yaitu funsi mengawasi tindakan pemerintahan.
• Fungsi anggaran, yaitu fungsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Majelis Permusyawaratkan Rakyat menjalankan fungsi legislasi yaitu menetapkan Undang-Undang Dasar dan mengubah Undang-Undang Dasar. MPR menjalankan fungsi pengawasan dalam bentuk mengambil keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. MPR juga menjalankan fungsi electoral, yaitu memilih Presiden dan Wakil Presiden jika rakyat gagal memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan fungsi legislasi melalui pembuatan undang-undang yang sudah merupakan kekuasaan bagi DPR. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR berhak menilai apakah Presiden dan Wakil Presiden telah bersalah melakukan tindakan yang disebut oleh pasal 7A UUD 1945. DPR juga melakukan fungsi anggaran.
Di lain pihak, walau sebatas pada persoalan-persoalan yang menyangkut otonomi daerah, Dewan Perwakilan Daerah juga menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Beberapa hal penting tentang lembaga pelaksana kekuasaan legislatif :
• Guna menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPR memiliki hak budget (menetapkan APBN), hak inisiatif (mengajukan RUU), dan hak amandemen (mengubah RUU).
• Guna menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki hak interpelasi (meminta keterangan atas kebijaksanaan pemerintahan), hak menyatakan pendapat, dan hak angket(mengadakan penyelidikan atas suatu masalah di lingkungan eksekutif).
• Jumlaah anggota DPD di setiap provinsi sama dan jum;lah keseluruhannya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
• Fungsi legislatif di daerah provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan di daerah kabupaten dilaksankan oleh DPRD Kabupaten/Kota.
2) Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif
Pelaksana fungsi legislatif adalah Presiden, baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan.
Beberapa hal penting mengenai lembaga eksekutif di Indonesia :
• Dalam proses pembuatan undang-undang, Presiden hanya berhak mengajukan RUU.
• Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
• Masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
• Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.
• Dalam mengangakat dan menerima duta, Presiden memperhatikan pertmbangan DPR.
• Dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, Prsiden memperhatikan pertimbangan MA.
• Dalam memberi nama dan abolisi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
• Syarat Presiden dan Wakil Presiden antara lain WNI sejak lahir, tidak pernah menghianati negara, mampu secara rohani dan jasmani dalam menjalankan tugas, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam undang-undang.
3) Lembaga pelaksana fungsi pengawasan pelaksanaan kebijakan yudikatif
Fungsi yudikatif atau kekuasaan kehakiman dalam sidtem politik Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstutisi (MK), dan badan peradilan yang berda di bawahnya.
MA berwenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peratuaran perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Calon Hakim agung diusulakan Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden.
MK mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstitusi. MK juga wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Prsiden dan Wakil Presiden menurut UUD.
Di samping keenam lembaga negara di atas masih ada lembaga lain, yaitu Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK). Lembaga Dewan Pertimbangan Agung sudah dihapus berdasarkan pasal 16 UUD 1945.
b. Infrastruktur Politik di Indonesia
Dalam infrasruktur politik dibentuk partai-partai politik. Selain partai politik, terdapat juga organisasi abstrak tidak resmi. Kelompok ini disebut kelompok penekan dan kelompok yang mempunyai kepentingan Antara bagian-bagian suprastruktur politik dengan unsur-unsur infrastruktur politik terdapat hubungan saling memengaruhi sehingga menumbuhkan suasana kehidupan politik yang serasi. Unsur-unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan masukan kepada suprastruktur politik.Beberapa infrastruktur politik di Indonesia adalah:
1.) Partai Politik (Political Party)
Pengertian partai politik adalah sebuah organisasi atau institusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannya tersebut. Oleh karena itu dalam sebuah Negara yang berdemokrasi partai politik sebagai sebuah lembaga yang memiliki peranan yang penting dalam Negara demokrasi khususnya pada masa sekarang ini.
2.) Kelompok kepentingan (Interest Group)
Kelompok kepentingan merupakan kelompok yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik, kelompok ini tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintahan secara langsung. Kelompok ini tempat menampung saran, kritik, dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikannya kepada sistem politik yang ada.
3.) Kelompok penekan( Pressure Group)
Yang dimaksud golongan penekan adalah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai golongan yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
4.) Media komunikasi politik
Media komunikasi politik adalah salah satu instrumen politik yang berfungsi menyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Merupakan benda mati yang sebagai perantara penyebaran dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi) politik. Komunikasi politik yaitu menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat baik pikiran intragolongan, institusi, asosiasi ataupun sektor kehidupan politik masyarakat dengan sektor pemerintah.
Kelompok infrastruktur politik ini, secara nyata menggerakkan sistem, memberikan input, terlibat dalam proses politik, memberikan pendidikan politik, melekukan sosialisasi politik, menyeleksi kepemimpinan, menyelesaikan sengketa politik, yang terjadi diantara berbagai pihak baik di dalam maupun di luar. Serta mempunyai daya ikat baik secara ke dalam maupun keluar.
5.) Organisasi kemasyarakatan (ORMAS)
Dalam Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi kemasyarakatan dibentuk dengan tujuan-tujuan dalam bidang sosial dan budaya. Organisasi ini tidak melibatkan diri untuk ikut serta dalam dalam peserta untuk memperoleh kekuasaan dalam Pemilu.
6.) Tokoh politik ( Political figure)
Tokoh politik adalah orang-orang yang lalu lalang, atau yang bekerja di dunia politik, dan eksis di kalangan masyarakat, berperang penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi tertentu yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.
Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sektor infrastruktur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut Letser G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu :
a. Legitimasi elit politik,
b. Masalah kekuasaan,
c. Representativitas elit politik, dan
d. Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.
B. Macam-macam Sistem Politik
Ada dua pilihan pokok dalam mengelola kehidupan bernegara, yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter. Yang akan dipilih, berkaitan dengan kedudukan rakyat dalam proses kehidupan rakyat dalam proses kehidupan bernegara: yaitu, apakah akan menempatkan rakyat dalam kedudukan tertinggi yang berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat (demokrasi) ataukah hanya akan menempatkan sebagian kecil rakyat dalam kedudukan tertinggi yang berarti meletakkan kedaulatan pada elite (diktator/otoriter/totaliter).
1. Demokrasi
Austin Ranney (1982: 278) menyebutkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat, dan pemerintahan mayoritas. Ada empat prinsip yang terkait, yaitu:
a. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan untuk membuat keputusan pemerintahan berada di tangan seluruh warga masyarakat. Rakyat dapat mendelegasikan sebagian kekuasaan mereka kepada wakilnya di lembaga legislatif, eksekutif, atau siapa pun yang mereka kehendaki. Namun, rakyat tetap berdaulat, bukan orang yang diberi delegasi kekuasaan. Kedaulatan rakyat itu terwujud untuk menentukan hal-hal berikut:
• persoalan-persoalan yang pengambilan keputusannya akan didelegasikan;
• kepada siapa delegasi diberikan;
• bagaimana syarat serta mekanisme pertanggungjawaban pemberian delegasi tersebut; serta
• berapa lama kekuasaan tersebut diberikan.
Yang dimaksud rakyat berdaulat adalah warga negara dewasa yang mampu mematuhi norma-norma masyarakat.
b. Persamaan Politik (Political Equality)
Persamaan politik berarti setiap masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan. Terdapat perbedaan-perbedaan baik dalam kemampuan maupun kemauan di antara warga negara dalam memanfaatkan kesamaan kesempatan berpartisipasi politik. Tiap warga masyarakat telah memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
c. Konsultasi kepada Rakyat
Prinsip konsultasi kepada rakyat berarti keputusan-keputusan yang paling cocok untuk mewujudkan kepentingan rakyat harus dibuat oleh rakyat sendiri. Sesuai dengan prinsip ini, negara harus mempunyai mekanisme kelembagaan yang memungkinkan pejabat mengetahui harapan rakyat tentang kebijakan yang harus dilaksanakan pemerintah.
d. Majority rule dan minority right
Bila rakyat menghendaki kebijakan tertentu, pemerintah harus mewujudkannya. Namun, apa yang menjadi kehendak rakyat itu sering tidaklah satu. Untuk menentukan pilihan kebijakan itu, berlaku prinsip majority rule. Dalam pemerintahan demokrasi, keputusan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan kehendak mayoritas rakyat. Jika rakyat tidak sependapat, pemerintah harus bertindak sesuai kehendak bagian terbesar dari rakyat.
Keputusan yang dicapai tidak boleh mengabaikan kepentingan minoritas. Dalam demokrasi, semua pihak harus diberi peluang memperjuangkan kepentingannya. Minoritas pun mempunyai hak untuk didengar aspirasinya. Dalam hal ini, minoritas wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang diambil mayoritas. Namun, mayoritas tidak boleh memaksakan pendapatnya untuk menghancurkan minoritas.
David Beetham dan Kevin Boyle (1995: 47) mencatat bahwa ada minoritas “permanen”, yaitu kelompok minoritas yang terbentuk berdasarkan ras, agama, bahasa, dan ciri lainnya. Untuk melindungi kepentingan kelompok minoritas permanen, beberapa kebijakan dapat dijalankan:
1) memberikan perwakilan proporsional bagi kelompok minoritas di lembaga perwakilan rakyat.
2) memberikan hak veto kepada minoritas, yaitu hak untuk menolak kebijakan yang dinilai merugikan atau mengancam eksistensi minoritas itu sendiri.
3) Memberikan otonomi khusus bagi minoritas tentang hal-hal yang menjadi urusan kelompok minoritas itu sendiri.
Keamanan hak-hak manusia harus dijamin melalui tatanan politik yang ditetapkan dalam konstitusi, yang secara serentak memberi dan membatasi kekuasaan pemerintah berdasarkan persetujuan rakyat.
2. Kediktatoran
Kata diktator ini berasal dari isitilah Inggris: dictator yang berasal dari khazanah kehidupan kerajaan Romawi Kuno. Sesudah beberapa abad kemudian, istilah diktator berubah pengertiannya menjadi seseorang yang memperoleh dan memegang kekuasaan mutlak secara tidak sah. Istilah “kediktatoran” berarti bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi untuk memerintah dipegang oleh satu orang.
Menurut Carl J. Friederich dan Zbiegniew Brzezinski, ciri-ciri pokok pemerintahan diktator modern mencakup enam hal:
a. negara mempunyai sebuah ideologi resmi yang mencakup segala aspek keberadaan manusia;
b. negara hanya mempunyai satu partai massa tunggal, biasanya dipimpin oleh satu orang;
c. pemerintah mengawasi seluruh kegiatan penduduk dan menjalankan sistem teror melalui sistem pengawasan polisi;
d. adanya monopoli semua media massa oleh penguasa;
e. adanya kontrol yang ketat melalui kekuatan militer;
f. pengendalian terpusat atas seluruh sektor ekonomi melalui jajaran birokrasi.
Sistem politik diktator juga disebut sebagai sistem politik totaliter. Penguasa totaliter ingin agar seluruh kehidupan pribadi, sosial, dan semua bidang kehidupan dikontrol oleh pemerintah. Karena hakikatnya manusia itu cenderumg ingin bebas dan tidak ingin segala aspek hidupnya diatur oleh negara, maka penguasa totaliter hanya dapat menggunakan cara-cara memaksakan kehendak (cara otoriter) dalam mewujudkan kehendaknya. Karena itulah, politik totaliter juga disebut sistem politik otoriter.
Tampaklah bahwa kediktatoran merupakan lawan dari demokrasi. Hal-hal yang membedakan kedua sistem itu adalah dalam hal prinsip, sebagai berikut: (a) letak kedaulatan; (b) kedudukan warga negara dalam politik; (c) hubungan penguasa dengan rakyat; dan (d) prinsip pengambilan keputusan.
D. Partisipasi dalam Sistem Politik di Indonesia
Istilah partisipasi berasal dari dua kata dalam bahasa latin, pars yang berarti ‘bagian’, dan capere yang berarti “mengambil”; sehingga partisipasi berarti mengambil bagian. Partisipasi politik dengan demikian adalah kegiatan mengambil bagian atau berperan serta dalam proses-proses politik dalam suatu sistem politik.
1. Partisipasi Konvensional
Kegiatan-kegiatan partisipasi cara biasa /konvensional itu biasanya memakan biaya (waktu, tenaga, dan uang) yang besar.
a) Memberikan suara dalam pemilu
Memberikan suara dalam pemilu merupakan bentuk partisipasi politikaktif yang paling mudah dan murah biayanya untuk dijalankan.
b) Terlibat dalam kegiatan kampanye
Terlibat dalam kegiatan kampanye juga relatif mudah untukdilaksanakan walau mungkin memerlukan biaya, waktu dan tenaga yang lebih banyak dibanding sekedar memberi suara dalam pemilu.
c) Membentuk dan bergabung dalam organisasi kemasyarakatan
Membentuk dan bergabung dalam kelompok juga merupakan bentuk partisipasi politik normal. Dengan kegiatan berorganisasi warganegara sudah melakukan partisipasi politik karena organisasi itu nantinya akan terlibat dalam proses-proses politik dalam sistem politik yang bersangkutan.
d) Diskusi politik
Diskusi politik adalah proses memperbincangkan secara kritis berbagai isu politik yang berkembang. Diskusi ini umumnya akan bermuara pada rekomendasi atau pendapat tentang persoalan yang terjadi ataupun alternatif solusinya.
e) Komunikasi pribadi dengan pimpinan politik atau pejabat pemerintah
Komunikasi pribadi dengan pimpinan politik atau pejabat pemerintah juga dapat dilakukan oleh setiap warganegara sebagai bentuk partisipasi politiknya.
2. Partisipasi Nonkonvensional
Demonstrasi, mogok, dan boikot lazim digunakan untuk mempengaruhi kehidupan politik dan kebijakan pemerintahan apabila kegiatan lain tidak dapat dilakukan, atau tampaknya tidak efektif untuk mencapai tujuan.
a) Demonstrasi
Demonstrasi atau unjuk rasa adalah pernyataan proses yang dikemukakan secara massal. Demonstrasi dilakukan dengan long march atau pawai, yang diselingi dengan, peneriakan slogan-slogan atau yel-yel, menuju sasaran yang hendak didemo atau tempat-tempat lain yang dianggap strategis. Untuk kemudian menyampaikan pendapat, mempersoalkan tindakan, pendapat atau kebijakan pihak yang didemo, atau sekedar duduk sambil bernyanyi atau berdiam diri.
Oleh karena murah, mampu mempersatukan kelompok, dapat menimbulkan simpati dari banyak pihak, dan memperoleh publikasi gratis, demonstrasi cenderung digunakan oleh banyak pihak dalam mencapai tujuan politiknya.
Pada umumnya demostrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
• Demonstrasi merupakan bentuk partisipasi langsung warga masyarakat, yang dapat meningkatan keyakinan para pesertanya terhadap tujuan bersama karena merasakan pengalaman emosional yang memuaskan.
• Kadangkala demonstrasi memancing reaksi atau reaksi berlebihan dari kelompok yang berlawanan atau polisi. Dalam hal ini, kelompok demonstran seringkali beruntung karena dapat menimbulkan simpati banyak pihak luar kepada demonstran.
• Kebanyakan demonstran dirancang untuk menarik perhatian banyak pihak terhadap persoalan tertentu, dan upaya itu banyak berhasil.
b) Mogok dan boikot
• Mogok dilakukan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat sebagai cara untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik tertentu. Kita sering mendengar istilah mogok makan sebagai salahsatu bentuk protes warga masyarakat terhadap kebijakan pemerintah tertentu. Contohnya adalah pemogokan yang dilakukan oleh para petani italia dan perancis dengan cara merusak hasil bumi mereka guna memaksa pemerintah agar memperlakukan mereka secara lebih baik.
• Boikot berarti penolakan secara terbuka dari sekelompok warga terhadap tindakan, kebijakan produk tertentu dalam rangka bernegosiasi dengan kelompok lain atau badan pemerintah guna mencapai tujuan ekonomi atau politik tertentu.Contohnya, boikot yang terjadi di Montgomery, Alabama, Amerika Serikat pada tahun 1955.Kala itu terjadi pemisahan dan pemisahan tempat duduk di kursi bus terhadap warga negara kulit hitam dan kulit putih.
c) Pembangkangan sipil tanpa kekerasan
Pembangkangan sipil tanpa kekerasan (nonviolent civil disobedience) adalah perlawanan dalam bentuk ketidakpatuhan warga masyarakat tanpa kekerasan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan. Dalam melaksanakan pembangkangan sipil, para pelaku pertama-tama harus menggali sebanyak mungkin kemungkinan bernegosiasi/ bermusyawarah menyelesaikan masalah secara damai dengan pihak lawan atau pemerintah. Hanya ketika semua jalan musyawarah sudah buntu, pembangkangan sipil boleh dilakukan.
Cara-cara yang biasa ditempuh adalah boikot ekonomi dan menolak bekerjasama dengan pemerintah (menolak membayar pajak, tidak menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri, dan pembangkangan damai terhadap aturan).
Salah satucara yang dikembangkan Gandhi adalah“dharma”, yaitu duduk-duduk di tengah jalan, di beranda perkantoran, di landasan penerbangan dan sejenisnya. Jika pemerintah menangkap dan memenjarakan mereka, para pembangkang tidak boleh melawan.Tujuan akhir gerakan ini bukan sekedar menarik simpati dari pihak luar, melainkan juga mengubah pandangan dan tindakan pihak lawan /pemerintah.